Home » , » SKB 5 Menteri Upaya Cermat Menata dan Memeratakan Guru

SKB 5 Menteri Upaya Cermat Menata dan Memeratakan Guru


          Jangan mengajukan mutasi di tahun 2012-2013! Mungkin himbauan ini benar. Sebab, dalam dua tahun ini pemerintah memang sedang serius menata dan memeratakan guru. Keseriusan pemerintah ini dinyatakan dalam Peraturan bersama menteri pendidikan nasional, menteri negara pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi, menteri dalam negeri, menteri keuangan, dan menteri agama Nomor 05/x/pb/2011, spb/03/m.pan-rb/10/2011, 48 tahun 2011, 158/pmk. 01/2011, 11 tahun 2011, tentang penataan dan pemerataan guru Pegawai negeri Sipil (PNS). Peraturan bersama dari lima kementerian ini selanjutnya dikenal dengan SKB 5 Menteri (Surat Keputusan Bersama 5 Menteri).
            SKB 5 Menteri yang ditandatangani tanggal 3 Oktober 2011, dan diberlakukan mulai 2 Januari 2012 ini dimaksudkan untuk mengatasi adanya kesenjangan pemerataan guru. Sudah menjadi wacana umum bahwa ketercukupan guru di beberapa wilayah di Indonesia masih belum merata. Di beberapa daerah, mengalami kekurangan guru, sementara di wilayah lain mengalami kelebihan. Dampak lanjutan dari kondisi ini adalah guru di beberapa sekolah mengalami kekurangan jam tatap muka, padahal  tuntutan  pemenuhan beban kerja guru minimal 24 jam per minggu. Sementara di wilayah lain yang mengalami kekurangan guru, beban kerja guru bisa melampaui batas karena kekurangan guru.
            Kesenjangan ternyata tidak hanya terjadi anatarwilayah saja, tetapi dalam satu wilayah pun dimungkinkan terjadi kesenjangan guru antarjenjang. Misalnya saja, kebutuhan guru di SD mungkin terpenuhi terutama untuk guru kelas, tetapi tidak demikian pada jenjang SMP, SMA, ataupun SMK. Melalui SKB 5 Menteri ini pemerintah berkomitmen untuk bisa melakukan penataan dan pemerataan guru antarjenjang (SD, SMP, SMA/MA/SMK), antarjenis, antarsatuan pendidikan, antarkota/kabupaten, bahkan antarprovinsi di seluruh Indonesia. Untuk bisa mewujudkan upaya tersebut, Kemendikbud sudah menyusun petunjuk teknis (juknis) sebagai acuan dalam  mengimplementasikan pasal-pasal dalam SKB 5 Menteri.


Upaya Cermat

            Mempelajari juknis tentang penataan dan pemerataan guru, tampak sekali kecermatan pemerintah untuk bisa memeratakan guru sekaligus membantu  guru agar dapat memenuhi beban mengajar 24 jam. Hal ini terwujud dalam rumus yang digunakan untuk menghitung kebutuhan guru di setiap sekolah. Adanya perbedaan rumus penghitungan kebutuhan guru di SD, SDLB, SMP, SMA/MA, dan SMK menunjukkan bahwa pemerintah sangat cermat dalam menata dan memeratakan guru. 
            Artinya, jika penghitungan dengan rumus menunjukkan bahwa guru di sebuah sekolah tersebut berlebih, maka kelebihan guru tersebut harus dibantu untuk pemenuhan beban mengajarnya agar mencapai 24 jam. Hal ini bisa dilakukan dengan pemenuhan jam mengajar di sekolah lain, baik pada jenjang yang sama, maupun pada jenjang yang berbeda. Jika hal ini tetap sulit dilakukan (karena sekolah lain juga menghadapi masalah yang serupa), maka guru yang bersangkutan bisa dipindahkan ke wilayah lain yang lebih membutuhkan.
            Jika demikian, siapa guru yang diprioritaskan untuk mendapatkan jam mengajar 24 jam, dan siapa yang menghadapi kemungkinan untuk dipindahkan jika sekolah mengalami kelebihan guru? Pada halaman 44 juknis SKB 5 Menteri dinyatakan bahwa pemenuhan jam mengajar 24 jam diprioritaskan pada guru dengan kriteria; bersertifikat pendidik, memiliki masa kerja yang tinggi, pangkat dan golongan tertinggi, mengampu maple sesuai dengan ijazah, memperoleh angka kredit  yang tinggi, memiliki tugas tambahan, dan hasil PKG yang bagus. Dengan demikian, terjawab pula siapa guru yang paling mungkin untuk dimutasi, yakni guru yang belum bersertifikasi; guru yang masa kerjanya masih rendah; guru yang mengajar mapel berbeda dari ijazahnya; guru yang angka kreditnya rendah; guru yang tidak memiliki tugas tambahan (sesuai permen 39 tahun 2009), atau guru yang nilai PKG-nya rendah.
            Apa pun dampaknya bagi guru, SKB 5 Menteri sudah dirancang dan disusun dengan kecermatan untuk mengoptimalkan pemberdayaan guru PNS. Oleh karena itu sebaiknya disikapi secara bijak oleh dunia pendidikan, khususnya para guru.
Share this article :
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Binawa Litera - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger