Kesetaraan
gender berarti kesamaan kondisi bagi laki-laki dan perempuan untuk memperoleh
kesempatan serta hak-haknya sebagai manusia, agar mampu berperan dan
berpartisipasi dalam kegiatan politik, hukum, ekonomi, sosial budaya,
pendidikan dan pertahanan dan keamanan nasional (hankamnas), serta kesamaan
dalam menikmati hasil pembangunan tersebut. Kesetaraan gender juga meliputi
penghapusan diskriminasi dan ketidak adilan struktural, baik terhadap laki-laki
maupun perempuan.
Kesetaraan
kedudukan saja ternyata belum cukup bagi perempuan. Apa untungnya setara dengan
laki-laki jika mereka tidak mendapatkan perlakuan adil. Oleh karena itu, perlu
juga adanya keadilan gender. Keadil-an gender adalah suatu proses dan perlakuan
adil terhadap perempuan dan laki-laki. Dengan keadilan gender berarti tidak ada
pembakuan peran, beban ganda, subordinasi, marginalisasi dan kekerasan terhadap
perempuan, maupun laki-laki. Dengan kata lain, keadilan gender adalah upaya
meniadakan deskriminasi dan kekerasan berbasis gender.
Keberhasilan
dan pencapaian KKG akan terindikasikan pada beberapa hal, antara lain:
- Masyarakat
akan memperhatikan dan menghargai berbedaan sifat, sikap, aspirasi, dan
kebutuhan laki-laki dan perempuan.
- Hak, kesempatan, dan tanggung jawab tidak tergantung pada apakah mereka lahir sebagai laki-laki atau perempuan.
- Bebas
mengembangkan keterampilan dan menentukan pilihan tanpa dibatasi oleh
stereotipe, serta aturan-aturan yang kaku maupun bias gender.
- Laki-laki dan perempuan bisa hidup dalam kesetaraan guna memenuhi tuntutan hidup
Kesetaraan
dan Keadilan Gender (KKG) sudah menjadi isu yang sangat penting sejak
pelaksanaan Konferensi Sedunia Dasawarsa PBB bagi Wanita di Kopenhagen pada
tanggal 29 Juli 1980. Hasil konvensi saat itu sudah menjadi komitmen
bangsa-bangsa di dunia termasuk Indonesia sehingga seluruh negara menjadi
terikat dan harus melaksanakan komitmen tersebut.
Pencetusan
KKG di Indonesia memiliki dasar hukum yang kuat dan mengikat, yakni UU No
7 th 1984 yang merupakan pengesahan terhadap konvensi tentang penghapusan
segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan. Undang-Undang ini mengamanatkan
hal-hal sebagai berikut.
- Membuat peraturan yang tepat di semua bidang, khususnya politik, sosial, ekonomi, dan budaya untuk menjamin perkembangan dan kemajuan perempuan serta terlaksananya hak-hak asasi manusia dan kebebasan pokok atas persamaan hak dengan laki-laki.
- Membuat peraturan-peraturan sementara untuk mempercepat terjadinya persamaan hak antara perempuan dan laki-laki, yang bisa dihentikan jika tujuan tersebut sudah tercapai.
- Pembuatan peraturan-peraturan khusus untuk melindungi kehamilan, dan tidak dianggap diskriminatif (Modul SPKBG, Jateng 2008: 92).
Merujuk
pada landasan hukum tersebut, selanjutnya pemerintah Indonesia menindaklanjuti
dengan dikeluarkannya UU No 23 th 2004 tentang Penghapusan Kekerasan
dalam Rumah Tangga (UU PKDRT). Undang-Undang inilah yang nantinya akan dilengkapi
dengan berbagai aturan untuk menghapus adanya marginalisasi, subordinasi,
stereotip, dan beban ganda perempuan dalam rumah tangga yang merupakan
bentuk-bentuk kekerasan berbasis gender.