Home » » Kesetaraan dan Keadilan Gender

Kesetaraan dan Keadilan Gender

          
Kesetaraan gender berarti kesamaan kondisi bagi laki-laki dan perempuan untuk memperoleh kesempatan serta hak-haknya sebagai manusia, agar mampu berperan dan berpartisipasi dalam kegiatan politik, hukum, ekonomi, sosial budaya, pendidikan dan pertahanan dan keamanan nasional (hankamnas), serta kesamaan dalam menikmati hasil pembangunan tersebut. Kesetaraan gender juga meliputi penghapusan diskriminasi dan ketidak adilan struktural, baik terhadap laki-laki maupun perempuan.
          Kesetaraan kedudukan saja ternyata belum cukup bagi perempuan. Apa untungnya setara dengan laki-laki jika mereka tidak mendapatkan perlakuan adil. Oleh karena itu, perlu juga adanya keadilan gender. Keadil-an gender adalah suatu proses dan perlakuan adil terhadap perempuan dan laki-laki. Dengan keadilan gender berarti tidak ada pembakuan peran, beban ganda, subordinasi, marginalisasi dan kekerasan terhadap perempuan, maupun laki-laki. Dengan kata lain, keadilan gender adalah upaya meniadakan deskriminasi dan kekerasan berbasis gender.
          Keberhasilan dan pencapaian KKG akan terindikasikan pada beberapa hal, antara lain:
  • Masyarakat akan memperhatikan dan menghargai berbedaan sifat, sikap, aspirasi, dan kebutuhan laki-laki dan perempuan.
  • Hak, kesempatan, dan tanggung jawab tidak tergantung pada apakah mereka lahir sebagai laki-laki atau perempuan.
  • Bebas mengembangkan keterampilan dan menentukan pilihan tanpa dibatasi oleh stereotipe, serta aturan-aturan yang kaku maupun bias gender.
  • Laki-laki dan perempuan bisa hidup dalam kesetaraan guna memenuhi tuntutan hidup

          Kesetaraan dan Keadilan Gender (KKG) sudah menjadi isu yang sangat penting sejak pelaksanaan Konferensi Sedunia Dasawarsa PBB bagi Wanita di Kopenhagen pada tanggal 29 Juli 1980. Hasil konvensi saat itu  sudah menjadi komitmen bangsa-bangsa di dunia termasuk Indonesia sehingga seluruh negara menjadi terikat dan harus melaksanakan komitmen tersebut.
          Pencetusan KKG di Indonesia memiliki dasar hukum yang kuat dan mengikat, yakni UU No 7 th 1984 yang merupakan pengesahan terhadap konvensi tentang penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan. Undang-Undang ini mengamanatkan hal-hal sebagai berikut.

  1.     Membuat peraturan yang tepat di semua bidang, khususnya  politik, sosial, ekonomi, dan budaya untuk menjamin perkembangan dan kemajuan perempuan serta terlaksananya hak-hak asasi manusia dan kebebasan pokok atas persamaan hak dengan laki-laki.
  2.     Membuat peraturan-peraturan sementara untuk mempercepat terjadinya persamaan hak antara perempuan dan laki-laki, yang bisa dihentikan jika tujuan tersebut sudah tercapai.
  3.   Pembuatan peraturan-peraturan khusus untuk melindungi kehamilan, dan tidak dianggap diskriminatif (Modul SPKBG, Jateng 2008: 92). 


          Merujuk pada landasan hukum tersebut, selanjutnya pemerintah Indonesia menindaklanjuti dengan dikeluarkannya UU No 23 th 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT). Undang-Undang inilah yang nantinya akan dilengkapi dengan berbagai aturan untuk menghapus adanya marginalisasi, subordinasi, stereotip, dan beban ganda perempuan dalam rumah tangga yang merupakan bentuk-bentuk kekerasan berbasis gender.
Share this article :
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Binawa Litera - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger