Home » , » PKG : PERLU SIKAP OBEKTIF KEPALA SEKOLAH

PKG : PERLU SIKAP OBEKTIF KEPALA SEKOLAH

PKG; Perlu Sikap Objektif Kepala Sekolah
(Kedaulatan Rakyat, Senin, 30 Januari 2012)


                 Tahun 2013 menjadi tahun yang dicemaskan oleh sebagian guru. Bukan karena sesuatu hal yang buruk, melainkan karena pada tahun itu, Penilaian Kinerja Guru (PKG) sudah harus dilaksanakan. Sesuai dengan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PAN & RB) Nomor 16 Tahun 2009, maka kenaikan pangkat guru dilakukan dengan PKG. Kemendiknas merespon positif Permen PAN tersebut dengan kebijakan yang tertuang dalam Permendiknas No.35 Tahun 2010 tentang petunjuk teknis pelaksanaannya. 

            PKG merupakan penilaian dari tiap butir kegiatan tugas utama guru dalam rangka pembinaan karir, kepangkatan, dan jabatannya. Sebenarnya, sebagian butir penilaian dalam PKG ini tidak jauh berbeda dari butir penilaian sebelumnya dalam PAK (Penetapan Angka Kredit), yakni mencakup kegiatan merencanakan dan melaksanakan pembelajaran, mengevaluasi dan menilai, menganalisis hasil penilaian, dan melaksanakan tindak lanjut hasil penilaian. Yang membedakan adalah penilainya, rumus penghitungannya, dan tindak lanjut dari penilaian. 

              Selama ini PAK dinilai oleh tim yang dibentuk oleh instansi di tiap-tiap kabupaten sehingga penilai bisa bersikap lebih objektif karena tidak berhubungan langsung dengan guru yang dinilai. Selain itu, penilaian oleh tim hanya didasarkan bukti fisik semata. Bagaimana proses untuk mendapatkan bukti fisik tersebut tidak dipantau oleh tim. Lain halnya dengan PKG, di sini penilaian dilakukan oleh kepala sekolah yang notabene adalah atasan langsung dari guru yang dinilai. 

Sikap Objektif 

                  Mencermati mekanisme penilaian dalam PKG, kepala sekolah memegang peran sentral. Memang, ada panduan yang harus dipedomani oleh kepala sekolah dalam melaksanakan PKG, namun banyak juga butir penilaian yang harus dilakukan dengan pengamatan dan pemantauan. Dari empat aspek kompetensi guru (pedagogic, sosial, kepribadian, dan professional) yang kemudian dituangkan kedalam 14 kompetensi, dan dijabarkan dalam 78 indikator, sebagian besar indicator dilakukan dengan pengamatan dan pemantauan oleh kepala sekolah. 

                 Untuk penilaian yang didasarkan pada pengamatan dan pemantauan inilah kepala sekolah dituntut bersikap objektif. Sebagai contoh pada butir penilaian pada kompetensi kepribadian berikut ini; 

Kompetensi 9 : 
Menunjukkan pribadi yang dewasa dan teladan Jenis dan cara menilai : 
Kepribadian (Pengamatan dan Pemantauan) Pernyataan : Guru menampilkan diri sebagai    teladan bagi peserta didik dan masyarakat. Guru dihormati oleh peserta didiknya dan oleh anggota masyarakat sekitarnya, termasuk orang tua siswa. 

Mencermati contoh butir penilaian tersebut betapa guru sangat memerlukan objektivitas penilai (kepala sekolah). Jika tidak, PKG yang dimaksudkan untuk meningkatkan kinerja guru, akan berujung pada kesia-siaan. Lebih jelasnya, PKG akan bermakna jika dijauhkan dari sikap like and dislike kepala sekolah. 

             Meskipun begitu, tuntutan jangan hanya ditujukan pada kepala sekolah saja. Sebab, jika guru ingin kinerjanya dinilai baik tentu harus bersikap professional, proporsional, dan santun. Maka, diperlukan hubungan yang sinergis antar warga sekolah, serta sikap win-win solution untuk memaknai PKG. Mari kita bina sejak sekarang agar kita siap menyongsong pelaksanaan PKG 2013.
Share this article :
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Binawa Litera - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger